Sidoarjo, Kiprah.id – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, secara resmi menutup operasi pencarian dan evakuasi korban ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Penutupan dilakukan setelah seluruh korban berhasil ditemukan dari lokasi reruntuhan bangunan mushola dan asrama pesantren yang ambruk pada akhir September lalu.
“Seluruh korban telah berhasil dievakuasi dari lokasi dan diserahterimakan ke Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Jawa Timur,” ujar Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii dalam keterangan persnya, Selasa (7/10/2025).
Dalam operasi yang berlangsung selama sembilan hari tanpa henti tersebut, Tim SAR berhasil mengevakuasi total 171 orang, terdiri atas 104 korban selamat dan 67 korban meninggal dunia. Dari jumlah korban meninggal, delapan di antaranya ditemukan dalam bentuk bagian tubuh.
Kepala Basarnas mengimbau seluruh keluarga korban untuk menunggu hasil identifikasi resmi dari Tim DVI sebelum melakukan pengambilan jenazah.
“Kami memahami duka mendalam keluarga korban, namun proses identifikasi perlu dilakukan secara teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam penyerahan jenazah,” tambahnya.
Setelah dilakukan assessment dan reassessment, Basarnas memastikan seluruh area reruntuhan telah dinyatakan bersih dari material bangunan. Dengan demikian, operasi SAR dinyatakan selesai.
“Sebagai SAR Koordinator, saya menyampaikan bahwa pada hari ini, Selasa 7 Oktober 2025, operasi SAR kondisi membahayakan manusia akibat bangunan runtuh di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, dengan resmi saya nyatakan tutup,” tegas Syafii.
Penutupan operasi ini menandai berakhirnya fase pencarian korban, namun proses identifikasi dan penanganan pascatragedi masih akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny meninggalkan duka mendalam bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia.
Pemerintah berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan bangunan pesantren agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. (Ant)