DICATUT DAFTAR ROMBONGAN CALEG, PC PAGAR NUSA SIDOARJO SIKAPI TEGAS

DICATUT DAFTAR ROMBONGAN CALEG, PC PAGAR NUSA SIDOARJO SIKAPI TEGAS

Sidoarjo – Pengurus Cabang (PC) Pagar Nusa kabupaten Sidoarjo bersikap tegas merespon adanya surat yang dikeluarkan oleh salah satu partai politik yang sudah beredar.

Amrul Zain haq selaku sekretaris umum PC pagar Nusa Sidoarjo mengungkapkan kekecewaan atas pencatutan nama lembaga dalam daftar rombongan pendaftaran Calon legislatif (Caleg) ke Kantor KPU kabupaten Sidoarjo.

“Selaku sekretaris umum pagar nusa sidoarjo, Kami sangat tidak berkenan atas pencatutan nama pagar nusa untuk mengikuti kegiatan politik praktis. Demi menjaga marwah nama organisasi jam’iyah NU bukan begini cara yang baik,” tuturnya, Sabtu (13/05).

Pemuda yang akrab disapa Cak Zen tersebut mengajak kepada jam’iyah NU untuk tidak mengingkari Sembilan butir Pedoman Berpolitik Warga NU yang dicetuskan dalam Muktamar NU XVIII di Krapayak Yogyakarta tahun 1989.

Berikut 9 poin yang disepakati Ulama NU tersebut :

1. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;

2. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integritas bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat;

3. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama;

4. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

5. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama;

6. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaq al karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunah Waljamaah;

7. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apa pun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan;

8. Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu’ dan saling menghargai satu sama lain, sehingga di dalam berpolitik itu tetap terjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama;

9. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyatukan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan.

Lebih lanjut Cak Zain melarang atribut lembaga dipakai dalam kegiatan politik praktis untuk meminimalisir perpecahan dalam lembaga Banom NU.

“Kami menghimbau untuk seluruh pengurus dan anggota pagar nusa baik mulai dari tingkatan rayon rayon, ranting, pac, ukm, dan pc agar tidak menggunakan nama atau atribut apapun yang berkaitan dengan pagar nusa untuk digunakan kegiatan politik praktis,” ajaknya.

Ia berharap semua pengurus dapat menahan diri dalam pergolakan dunia politik yang sedang berlansung. Namun ia tidak melarang bagi yang ingin berkontestasi dalam pemilihan legislatif dengan catatan tidak membawa atribut lembaga.

“Kami harap tidak memainkan atau membawa nama lembaga pagar nusa didalam perpolitikan.
Namun jika ingin berpolitik praktis, silahkan saja. Tudak ada batasan karena itu hak setiap warga negara,” pungkasnya. (Ant/Nisa)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *