Sidoarjo – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sidoarjo bersama seluruh Anggota dan Kader PMII se Kabupaten Sidoarjo melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Senin (30/1).
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan dan penolakan terhadap pengesahan PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut sangat merugikan bagi kaun buruh dan pekerja dengan pasal – pasal yang dinilai kontroversial.
Syahruddin selaku korlap aksi menuturkan , aksi tersebut diikuti oleh Anggota dan Kader PMII se kabupaten Sidoarjo. Dalam penyampaiannya ada 5 tuntutan yang disampaikan oleh PMII Sidoarjo.
“Pertama, Kami Menolak putusan UMK yang bisa diputuskan oleh gubernur atau bisa tidak diputuskan oleh gubernur,” ujar Syahrudin.
Ia memaparkan poin kedua, PMII Sidoarjo menolak adanya indeks tertentu dalam PERPPU kenaikan upah minimum karena inflasi dan pertumbuhan Ekonomi yang terjadi.
“Ketiga, Formula kenaikan upah minimum dalam PERPPU dikatakan bisa berubah rubah tergantung keadaan Ekonomi. Kami menolak ketidak jelasan hukum terkait formula kenaikan upah minimum,” tegasnya.
Lebih lanjut Syahrudin, menjelaskan poin ke empat yakni menolak ketidak jelasan bidang pekerjaan apa saja yang bisa menggunakan jasa outsourcing. Hal tersebut bisa dimaknai apabila semua jenis pekerjaan bisa menggunakan jasa outsoursing yang akan merugikan para buruh dan/atau pekerja.
“Poin terakhir, Kami Mendesak Pemerintah kabupaten sidoarjo untuk segera merumuskan regulasi khusus tentang AMDAL berupa Peraturan Daerah tentang lingkungan, mengingat Kabupaten Sidoarjo sebagai Kota Industri,” katanya.
Hal senada turut disampaikan ketua umum PC PMII Sidoarjo, Ifan Alexander. Menurutnya PERPPU No. 2 tahun 2022 tersebut sangat merugikan rakyat menengah kebawah.
“Kaum buruh terkena dampak langsung atas di sahkanya PERPPU Cipta Kerja ini. Karena banyak pasal pasal yang dinilai kontroversial dan tidak jelas sehingga dikhawatirkan ketidak jelasan ini banyak merugikan masyarakat khususnya para pekerja dan buruh” tegas pemuda yang akrab disapa alex tersebut.
Alex menyampaikan dalam orasinya PERPPU tersebut disahkan bukan dalam ihwal darurat yang memiliki urgensi prioritas untuk masyarakat.
“ini bukan kegentingan memaksa, namun memaksa kegentingan dan hanya akal – akalan pemerintah saja, maka dari itu jika pasal-pasal yang tidak jelas ini dibiarkan, maka yang diuntungkan adalah pemegang kekuasaan dan sama sekali tidak mencerminkan asas equality before the law,” tambahnya lagi.
Selain Aksi menolak PERPPU NO. 2 tahun 2022, PMII Sidoarjo juga menyasar terkait isu masalah lingkungan hidup di Kabupaten Sidoarjo. Masih banyak sekali ditemukan sampah dan bau tak sedap disaluran air yang dihasilkan oleh limbah produksi pabrik. Hal tersebut berdampak besar yang dirasakan oleh warga disekitar berdirinya pabrik yang beroperasi.
“Sidoarjo yang menjadi salah satu Kota Industri ini harus lebih intens dalam mengkaji masalah lingkungan hidup. Agar tidak menjadi persoalan yang berkelanjutan, maka keseriusan dalam menanggapi masalah lingkungan hidup ini perlu dan harus dilakukan. Belum lagi perusahaan yang “nakal” dalam menjalankan proses pengelolaan dan pembuangan limbahnya,” pungkas Alumnus hukum Unsuri tersebut. (Ant/Nisa)